FAKTA NASIONAL – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dari pihak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, mengatakan dari kesembilan saksi itu, satu di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Antam dan juga pernah menjabat sebagai Marketing Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2011 sampai dengan 2014.
“Saksi berinisial BW selaku mantan Direktur Utama PT emas Antam Indonesia/ marketing manager UBPP LM tahun 2011 sampai dengan 2014,” kata Ketut.