Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan Ditahan Kejaksaan

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Foto : Istimewa

FAKTA NASIONAL – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan kepada Hendri Zainuddin (HZ) selaku Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan yang berstatus sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan. HZ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024.

“Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang, mulai dari tanggal 16 April 2024 hingga 05 Mei 2024. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, penanganan perkara ini sempat ditangguhkan untuk menghormati proses Pemilihan Umum, namun setelah tahapan Pemilu selesai dan tersangka tidak terpilih, proses penanganan perkara dilanjutkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Tersangka HZ dituduh melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primer maupun secara subsider, dengan modus operandi berupa pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif,” jelas Vanny.

Setelah Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara ini akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk proses persidangan lebih lanjut.