JAKARTA- Proyek pembangunan dua Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) oleh Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) RI terhenti. Proyek yang dimulai pada tahun 2020 ini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga pertengahan tahun 2024, meskipun dana penarikan termin pembayaran telah mencapai lebih dari 1,3 triliun rupiah.
Pembangunan kapal OPV dengan kode Hull 406 dan 411, yang masing-masing bernilai lebih dari satu triliun rupiah, dilakukan oleh sebuah perusahaan galangan kapal di Bandar Lampung, Sumatera. Proyek ini dimaksudkan untuk memperkuat armada TNI AL.
Namun, berdasarkan laporan hingga Maret 2023, progres pembangunan kedua kapal tersebut belum mencapai 35 persen. Padahal, penarikan dana termin pembayaran untuk OPV Hull 406 telah mencapai Rp 859.100.000.000 berdasarkan klaim progres 75 persen. Sementara itu, penarikan dana untuk OPV Hull 411 mencapai Rp 531.650.000.000 dengan klaim progres 35 persen.
Situasi semakin rumit ketika perusahaan galangan kapal tersebut memasuki status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara pada Januari 2023. Selain itu, pada April 2023, seluruh karyawan perusahaan tersebut dilaporkan menjalani pensiun dini.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, kami menghubungi Tjahjono Roesdianto, mantan GM PT Noahtu Shipyard Lampung, Edi Wiyono, Manager Produksi PT Noahtu Shipyard, dan Anjar Leksono, Kepala Produksi OPV, melalui WhatsApp. Namun, hanya Tjahjono Roesdianto yang memberikan respon, menyatakan bahwa ia tidak lagi menjabat sebagai GM dan tidak mengetahui perkembangan terbaru perusahaan.
Proyek strategis ini seharusnya menjadi bagian penting dalam peningkatan kapasitas pertahanan maritim Indonesia. Hingga saat ini, Kemenhan diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai status proyek dan langkah-langkah penyelesaian masalah ini.(ro)