“Ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian,” kata Irfan.
“Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan somasi secara kekeluargaan dan musyawarah, namun pihaknya belum memperoleh tanggapan.
“Sebenarnya kan data-data Itu secara komersil kan milik mas Tiko dan sangat dibutuhkan selama 2 tahun ini. Karena kan selain banker, beliau juga kan ada hobi sebagai DJ dan tidak bisa dimanfaatkan file-file tersebut,” jelasnya.
