“Jika ada WNI dewasa minta dibuatkan NIK baru, padahal sebelumnya sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda,” kata Dwi Rio
“Data ganda tidak bisa diterbitkan E-KTP-nya. Selain itu juga akan kesulitan mengakses layanan publik, karena datanya bermasalah,” sambung dia.
Lebih lanjut, Rio mengimbau masyarakat agar tidak mem-posting E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya di media sosial (Medsos). Sebab, rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kehati-hatian dalam pelayanan, tentu sangat penting bagi jajaran Dinas Dukcapil. Hal ini untuk menjaga data seluruh penduduk Indonesia yang ada dalam database kependudukan nasional,” imbuh dia.[ald]










