JAKARTA, FAKTANASIONAL – DPRD DKI Jakarta bakal memperketat pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu dilakukan karena masih banyak BUMD yang telah mendapat suntikan modal justru tak menunjukan performa bisnis yang baik.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, Pembahasan PMD dapat dilakukan penajaman di Komisi B bidang perekonomian dan Komisi C bidang keuangan.
“Jadi benar sekali diperlukan kehati-hatian dalam memberikan PMD. Kehati-hatian yang dimaksud adalah dari kalkulasi untung ruginya. Karena hal ini bisa kita perbandingkan dengan bunga bank,” kata Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Kamis (5/9/2024).
Apabila BUMD penerima PMD mampu membuat proyeksi bisnis yang rasional maka tidak ada alasan untuk tidak memberinya suntikan modal tambahan untuk menyukseskan program.
Begitu juga sebaliknya, lanjut dia, ketika BUMD mengajukan PMD dan mereka tidak mampu menampilkan angka realistis dan tidak membawa keuntungan, permohonannya harus dikaji ulang
“Ketika BUMD mengajukan PMD, namun dia tidak mampu memberikan revenue sebagaimana dengan komparasi bunga bank, ini sangat dipertimbangkan untuk tidak disetujui. Tapi sebaliknya, ketika dia mampu memberi satu proyeksi menguntungkan maka patut kita dorong,” ujar Ismail.