KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB Garapan Waskita Karya

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

JAKARTA, FAKTA NASIONAL – Kasus dugaan korupsi tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejalan dengan itu, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi pada hari ini, Kamis (5/9/2024).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP, Jl. Majapahit Nomor 23, Kota Mataram, NTB,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan kepada wartawan.

Tessa menyebut kan, ke-9 saksi yang dimintai keterangan yakni berinisial, ADH; IRH; LNJ; GMT; DWS; AHP; IMA; IRW; dan RBZ.

Namun, Tessa belum merinci materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi.

Berdasarkan penelusuran para saksi yang diperiksa adalah; Andria Hidayati Sekretaris Pokja; Irham Anggota Pokja; Isnaedi Jamhari Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP; Gematullah Wiraswasta.

Kemudian, Dwi Sugiyanto Pensiunan ASN (Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat); Ananto Hariyono Prasetyo Tim Pengelola Teknis Proyek Pembangunan TES/Shelter Tsunami NTB; Iwan Maret Asmara Kepala BPBD Lombok Utara periode tahun 2018; Irwan Kepala DPPKAD Kab. Lombok Utara periode tahun 2017; dan Robinzahdi Wiraswasta.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.

Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN. Berdasarkan informasi, dua tersangka itu yakni, Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Agus Herijanto selaku Project Manager (PM) atau Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saat proyek itu berlangsung, Aprialely Nirmala menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB.

Anggaran pembangunan shelter yang ujungnya dikorupsi ini berasal dari Kementerian PUPR. Adapun dugaan modus rasuah adalah menurunkan kualitas pembangunan.

Proyek bernilai sekitar Rp20 miliar yang berujung rasuah itu digarap oleh PT Waskita Karya. Lembaga antikorupsi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan salah satu perusahaan plat merah bidang konstruksi itu dalam sengkarut dugaan rasuah ini. (*)