JAKARTA, FAKTANASIONAL,NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggang waktu kepada ketiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) untuk memperbaiki syarat administrasi.
Adapun waktu yang diberikan KPU DKI selama tiga hari yang akan dimulai pada tanggal 5-6 September 2024.
“Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu,” ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (05/09/2024).
Wahyu meminta, tim ketiga paslon dapat memberikan revisi atas kekurangan dan kesalahan syarat administrasi masing-masing sesuai tenggat waktunya.
Ia menyatakan, kekurangan atau kesalahan syarat administrasi terjadi lantaran keterbatasan waktu saat pendaftaran cagub-cawagub DKI 2024.
“Jadi, mereka (tiga tim paslon) sudah berkomunikasi dengan kami untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut,” tandas Wahyu.