Ratusan Ribu Pengguna Narkotika Penuhi Lapas, Nasir Djamil: Restorative Justice Harus Dilakukan

Anggota DPR RI Komisi III, Muhammad Nasir Djamil

JAKARTA, FAKTA NASIONAL – Anggota DPR RI Komisi III, Muhammad Nasir Djamil menitipkan harapan kepada Jaksa Agung untuk tetap melaksanakan keadilan restoratif, khususnya warga yang terjerat sebagai pengguna narkotika.

Hal itu disampaikan Nasir pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Jaksa Agung di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/9/2024).

“Kalau kita lihat lebih kurang 142.000 isi lapas itu hampir setengah lebih adalah mereka yang mengalami masalah seperti itu (pengguna narkotika),” terang Nasir.

“Restorative justice ini tetap harus dilaksanakan, Pak. Tidak boleh hilang. Nah, coba dipikirkan dalam konteks bagaimana kita untuk menghadirkan hukum yang progresif tadi,” lanjutnya menambahkan.

Di samping itu, Nasir juga menyinggung perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30A tentang Pemulihan Aset yang menyatakan bahwa kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset dari tindak pidana kepada negara, kepada korban, dan kepada yang memiliki hak.

“Karena itu saya berharap agar kewenangan ini juga diikuti dengan alokasi anggaran. Ya, karena ini juga terkait dengan pemulihan aset dan juga pengembalian aset,” tutur Aleg dari Dapil Aceh II itu.