JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta meminta ketiga pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Provinsi DKI Jakarta untuk melengkapi syarat sebagai peserta kontestasi Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan lantaran ketiga pasangan Bacagub dan Bacawagub DKI Jakarta belum memenuhi syarat administrasi sebagai peserta kontestasti Pilkada 2024.
“KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, di Jakarta, Kamis (05/09/2024).