JAKARTA, FAKTANASIONAL,NET – Pimpinan DPRD DKI Jakarta Sementara menginginkan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur.
Diketahui, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.
Untuk itu, Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak meminta Presiden RI Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, meski secara aturan jabatan Heru akan berakhir pada 17 Oktober mendatang, tapi pemerintah bisa saja memperpanjang masa jabatannya.
“Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari (pendapat) pribadi saya yah, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur,” kata Jhonny pada Jumat (06/09/2024).
Jhonny pun beralasan, jika dipilih Pj Gubernur yang baru maka memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan barunya. Berbeda dengan Heru, dia sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2022 lalu, sehingga dia tinggal mengeksekusi ataupun menyiapkan program strategis untuk dieksekusi oleh pejabat definitif selanjutnya.