Polkam  

Mahfud MD Kritisi Alasan KPK Tak Panggil Kaesang dan Pasif Usut Dugaan Gratifikasinya 

Screnshot akun X Mahfud MD/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi dan mempertanyakan alasan KPK tidak mengusut dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep karena tak berstatus pejabat.

Mantan Cawapres Pilpres 2024 ini membandingkan kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, dengan kasus korupsi eks pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun.

Mahfud menyebut kasus korupsi Rafael Alun juga dimulai dari kasus gaya hidup hedonisme anaknya.

“Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemenkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” tulis Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Kamis (5/9/2024).

Mahfud sadar tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang dalam kasus ini. Dia berkata hal itu kembali pada itikad baik KPK.

Meski demikian, dia mengingatkan alasan KPK tak melanjutkan kasus Kaesang ahistoris. Selain itu, pendapat itu justru akan menimbulkan celah hukum.

“Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,” ujar Mahfud.

Sebagaimana informasi, statement Mahfud tersebut salah satunya dipicu olah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ghufron menjelaskan, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Ia menerangkan, jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.