Daerah  

Pj Gubernur Jakarta Heru Tekankan Bahwa Masjid Bukan Hanya Sebagai Tempat Ibadah

Pj Gubernur Heru resmikan Masjid Ar-Raudhah di Jakarta Selatan/Humas Pemprov DKI

JAKARTA, FAKTANASIONAL,NET – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menekankan, fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah umat muslim.

Hal itu disampaikan Heru usai meresmikan Masjid Ar-Raudhah di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (06/09/2024). Adapun masjid tersebut telah rampung dibangung sejak bulan Maret 2024

Menurutnya, selain tempat ibadah masjid juga dapat dijadikan tempat pendidikan keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat.

“Kita meyakini masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat pendidikan keagamaan, juga sebagai sarana pembangunan ekonomi dan sosial kemasyarakatan,” ujar Heru dalam keterangan resminya.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini pun beraharap, usai diresmikan masjid ini dapat menambah semangat warga dalam meningkatkan amal ibadah, serta memakmurkan masjid dengan melaksanakan salat berjamaah.

“Hal ini merepresentasikan Masjid Ar Raudhah sebagai tempat beribadah yang nyaman, inklusif, dan konsisten untuk melayani kegiatan-kegiatan beribadah umat muslim, khususnya di wilayah Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Peresmian Masjid Ar-Raudhah turut dihadiri Plt. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta sekaligus Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Walikota Jakarta Selatan Munjirin, Direktur Utama PT PAM Jaya Arief Nasrudin, serta Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza.

Luas bangunan Masjid Ar-Raudhah sekitar 500 m² dengan daya tampung 400 jamaah. Dilengkapi fasilitas parkir mobil dan motor, area kantin, serta kios bibit tanaman. Masjid ini dibangun di lahan milik DKPKP Provinsi DKI Jakarta seluas 6.500 m².

Pembangunan masjid dilakukan beserta revitalisasi kios bibit tanaman dan perbaikan lingkungan, dengan total biaya Rp 8,8 miliar tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).[ald]