KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Rafael Alun

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiyarto/rey

JAKARTA, FAKTANASIONAL.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp40.564.331.319,66, yang berasal dari perkara mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Uang tersebut disetor KPK ke kas negara. Adapun nilai tersebut berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019, serta uang rampasan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407.

Selain dari perkara gratifikasi, KPK telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66.

“KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang dikutip wartawan, Sabtu (07/09/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.