Fakta Nasional

KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Rafael Alun

JAKARTA, FAKTANASIONAL.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp40.564.331.319,66, yang berasal dari perkara mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Uang tersebut disetor KPK ke kas negara. Adapun nilai tersebut berasal d…

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 08 September 2024 📖 1 menit
KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Rafael Alun
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiyarto/rey

JAKARTA, FAKTANASIONAL.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp40.564.331.319,66, yang berasal dari perkara mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Uang tersebut disetor KPK ke kas negara. Adapun nilai tersebut berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019, serta uang rampasan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407.

Selain dari perkara gratifikasi, KPK telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66.

"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang dikutip wartawan, Sabtu (07/09/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rey)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK