JAKARTA, FAKTANASIONAL .NET- DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diagendakan pada, Rabu, 11 Oktober 2024 Besok.
Hal ini dilakukan menyusul masa kepemimpinan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI yang akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.
Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru Budi akan berakhir.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
“Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” ujar Yani di Jakarta dikutip, pada Selasa (10/9)