JAKARTA, FAKTANASIONAL,NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggeledah rumah milik penyelenggara negara, yang berlokasi di Jakarta.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, penggeledahan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019 – 2022, yang sedang diusut KPK.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata Tessa.
Menurut sumber Faktanasional, inisial AHI yang merupakan penyelenggara negara adalah Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar, kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga pernah dipanggil penyidik KPK, Kamis (22/8/2024).
“Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur,” ujar Abdul Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dirinya mengaku tidak mempersiapkan apa pun termasuk dokumen terkait kegiatan hari ini. “Enggak ada, ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.