JAKARTA,FAKTANASIONAL.NET – DPR mendukung rencana kebijakan pembatasan pembelian pertalite yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober mendatang agar program BBM bersubsidi tepat sasaran.
Meski begitu, Komisi VII DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan beberapa skema alternatif selain penggunaan QR Code dalam implementasinya.
“Dengan pembatasan BBM dan menggunakan QR Code diharapkan subsidi BBM benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan,” kata Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno, Rabu (12/9/2024).
Saat ini skema pemakaian QR Code di aplikasi MyPertamina sebenarnya sudah dilaksanakan melalui program subsidi tepat Pertamina. Skema ini nantinya akan berkesinambungan dengan kebijakan pembatasan pembelian pertalite yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Meski sudah banyak yang memanfaatkan program subsidi tepat Pertamina, Eddy mengingatkan agar masyarakat penerima subsidi BBM di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) diakomodir dari sisi kemudahan dalam rencana pembatasan pembelian pertalite mengingat di daerah masih banyak infrastruktur teknologi yang belum memadai.
“Saat ini penggunaan QR code sudah di atas 30 juta-an, itu juga sudah mencakup daerah-daerah. Tapi harus ada skema alternatif untuk mengakomodir semua masyarakat. Untuk di daerah-daerah terpencil dan terpelosok itu di mana QR code belum bisa digunakan mungkin bisa dengan cara lain untuk teknisnya,” papar Eddy.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan kriteria untuk menyaring siapa saja yang boleh membeli pertalite ketika pembatasan sudah diterapkan 1 Oktober. Selain kriteria, masyarakat yang diperbolehkan membeli juga bakal dibatasi kuota maksimal per hari.
Batas maksimal pembelian Pertalite per hari itu berkaca pada pembatasan Solar yang sebelumnya sudah diterapkan lewat surat Keputusan Kepala BPG Migas nomor 4 tahun 2020, yang mengatur batasan maksimal oleh konsumen pengguna.
Nantinya semua konsumen pengguna BBM subsidi akan terdaftar di dalam sistem seperti halnya pengguna Solar. Artinya, hanya pengguna kendaraan yang teregister yang bisa membeli pertalite dengan sistem pembelian menggunaan QR code.
Wacana tersebut menuai pro dan kontra, apalagi bagi masyarakat yang belum melek teknologi. Untuk itu, Eddy menilai perlu ada alternatif sistem QR code bagi masyarakat yang masih kesulitan dalam hal sarana.
“Kalau yang belum bisa menggunakan, misalnya bisa mereka membawa surat yang menunjukkan mereka itu berhak untuk membeli BBM atau pelat nomornya di tandain,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Barat III itu.
“Saya kira ada beberapa cara yang bisa dilakukan secara teknis untuk melaksanakan program BBM tepat sasaran,” imbuh Eddy.
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan QR code untuk pembelian pertalite bisa mendaftar pada program Subsidi Tepat MyPertamina melalui website subsiditepat.mypertamina.id dengan melampirkan sejumlah persyaratan sehingga dapat diketahui apakah memenuhi kriteria sebagai penerima BBM bersubsidi.
Adapun dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan antara lain adalah KTP, STNK, dan foto kendaraan. Setelah itu, akan ada proses pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan. Setelah terkonfirmasi sebagai masyarakat yang berhak menerima BBM bersubdi, pendaftar dapat mengunduh kode QR atau QR code dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
“Pemanfaatan QR code untuk pembelian BBM bersubsidi saat ini juga sudah berjalan, di mana QR code itu digunakan untuk membeli pertalite dan solar bersubsidi,” terang Eddy.
Eddy pun menjelaskan soal QR code yang saat ini sudah terimplementasi dengan yang akan digunakan pada tanggal 1 Oktober nanti. Untuk masyarakat yang sudah memiliki QR code bisa tetap membeli BBM bersubsidi meskipun sudah dibatasi.