JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan sementara kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan mesin x-ray di Badan Karantina Kementerian Pertanian, senilai Rp 82 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut angka tersebut berdasarkan penghitungan awal yang dilakukan oleh auditor.
“Informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya,” kata Tessa seperti dikutip Rabu (11/9/2024).
Meski demikian, Tessa belum memerinci lebih lanjut soal modus korupsi yang terjadi hingga merugikan keuangan negara itu. Mengingat proses penyidikan atas kasus itu sedang berjalan.
“Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja,” kata Tessa.