JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi II DPR RI menyoroti timbulnya gerakan coblos tiga pasangan calon dalam Pilgub DKI Jakarta. DPR mengimbau warga Jakarta tetap menggunakan hak suara secara sah dalam Pilkada meskipun menganggap gerakan tersebut sebagai bentuk aspirasi kekecewaan dari masyarakat.
“Itu kan bentuk kekecewaan atau bentuk dari protes mereka yang kecewa dalam pelaksanaan pemilu. Namun ini tidak bisa dinamakan golput karena mereka tetap ingin memakai hak suaranya namun tidak sah,” kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Rabu (11/9/2024).
Seperti diketahui, gerakan ‘tusuk tiga pasangan calon (Paslon)’ di Pilkada Jakarta belakangan ramai disuarakan di media sosial. Gerakan itu disebut datang dari pihak yang mengatasnamakan ‘Anak Abah’.
Sebagaimana diketahui ‘Anak Abah’ merupakan panggilan bagi pendukung mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 paslon tersebut dianggap sebagai bentuk kekecewaan pendukung lantaran Anies Baswedan tak diusung parpol dalam Pilgub DKI Jakarta. Guspardi menjelaskan, gerakan tersebut berbeda dengan golput karena golput merupakan orang yang memiliki hak suara namun memilih tidak datang ke TPS, sementara gerakan coblos tiga paslon ini hanya bertujuan membuat suara tidak sah.
“Kalau gerakan yang tadi itu hanya untuk menyampaikan bentuk protes jadi membuat kertas suara rusak dan tidak sah dengan memilih ketiga paslon,” jelas Legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu.
“Kalau rusak dan tidak sah artinya kan percuma, tidak dihitung suaranya dan tidak ada penambahan suara terhadap salah satu kandidat,” tambah Guspardi.
Gerakan coblos 3 paslon di Pilgub DKI pun disebut-sebut sebagai bentuk pengawalan dari masyarakat yang tidak setuju dengan dinamika politik dalam pilkada saat ini. Pasalnya apabila mereka memutuskan golput, kertas suara hak yang tidak terpakai berpotensi akan disalahgunakan.
Guspardi pun mengimbau agar masyarakat tetap menyalurhan hak suara sesuai ketentuan, sebagai bagian dari demokrasi dengan turut berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin daerah.
“Memang ini bagian dari aspirasi politik, tapi jadinya mubazir. Akan lebih elok memilih satu di antara 3 sesuai aspirasinya, paling tidak yang mendekati seperti tokoh harapan mereka,” imbaunya.
“Memilih itu hak, bukan kewajiban. Tapi satu suara itu sangat menentukan. Memang tidak ada aturan atau larangan bagi yang membuat surat suara tidak sah. Hanya saja alangkah baiknya kita menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan menggunakan hak suara,” pesan Guspardi.