JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi sistem data dan informasi norma ketenagakerjaan (DINAR). Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode self assessment berbasis online.
Adapun peluncuran tersebut diselenggarakan di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kehadiran aplikasi DINAR ini sebagai upaya mengatasi persoalan pengawasn ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi isu krusial. Berdasarkan data, terdapat lebih dari 300 ribu perusahan beroperasi di 5 kota dan satu kabupaten di Jakarta.
“Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai,” kata Hari dikutip dari Beritajakarta, Jumat (13/9/2024).
Hari mengungkapkan, nantinya hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan.
Direncanakannya, tahapan sosialisasi dilaksanakan hingga akhir tahun ini dan operasional pengawasan lapangan menindaklanjuti penilaian dalam aplikasi dimulai pada awal tahun 2025 mendatang.
Ia menjelaskan, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, yakni merah, kuning dan hijau. Agar dapat menentukan kategori nilai, perusahan diwajibkan mengisi jawaban terhadap sebanyak 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi.