JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang digunakan buronan Harun Masiku, di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.
Dari dalam mobil yang terparkir di lokasi itu sekitar dua tahun, tim menemukan dokumen penting dalam mobil yang digunakan buronan Harun Masiku.
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/09/2024) malam.
“Sudah terparkir selama 2 tahun,” katanya.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.