JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan, pemilihan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 merupakan sesuatu yang sah alias tidak menyalahi aturan.
Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang seseorang dalam hak pilih untuk mencoblos atau mencontreng kotak kosong pada Pilkada yang hanya terdapat satu pasangan calon.
“Bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (13/09/2024).
Ia menegaskan, jika pada suatu daerah Pilkada Serentak yang terdapat hanya satu pasangan calon dimenangkan kotak kosong maka akan ada dampak yang harus ditanggung.