Bertahun-Tahun Sodomi Remaja Belia, Oknum Pendeta di Rohul Akhirnya Dipolisikan dan Ditahan

Kapolsek Tambusai Utara Polres Rohul, Iptu Suheri Sitorus menyampaikan keterangan pers terkait kasus sodomi yang dilakukan oknum pendeta berinisial JHS/raj.

ROKAN HULU, FAKTANASIONAL.NET – Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau  terpaksa menahan seorang oknum pendeta berinisial JHS. Penyebabnya, karena oknum tersebut diduga melakukan perbuatan cabul dan penyimpangan seksual terhadap seorang anak remaja pria berusia 16 tahun.

Pelaporan dilakukan oleh orangtua korban yang tak terima anaknya menjadi korban sodomi (penyimpangan seks) dari oknum pendeta tersebut.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus, SH, MH membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki oknum pendeta berinisial JHS dengan sangkaan diduga telah melakukan perbuatan sodomi terhadap remaja berusia 16 tahun.

“Perbuatan sodomi yang dilakukan JHS  tidak hanya sekali, tetapi sudah berkali-kali dan berlangsung dari tahun 2021-2024,  dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Wilayah Tambusai Utara, Rohul, Riau,” kata Iptu Suheri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (14/09/2024).

“Pelapornya orang tua korban BT (49), sedangkan korban berinisial AAT (16),” tambah Iptu Suheri Sitorus.

Adapun awal mula kejadian sodomi tersebut, modusnya adalah korban disuruh memijat Oknum Pendeta, sehingga terjadi perbuatan sodomi kepada korban.