Keputusan Final di Tangan Jokowi, Lagislator DKI: Meski Tak Diusulkan DPRD Bisa Jadi Pj-nya Heru Lagi 

Gedunh Pemprov DKI Jakarta, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Berjak

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski begitu, tiga nama tersebut belum dapat dikatakan final, sebab keputusan terakhir berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Jhonny Simanjuntak mengatakan, pihak yang berwenang menentukan sosok tersebut adalah Presiden Jokowi.

“Sebenarnya yang menjadi user (pengguna)-nya itu kan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Usulan-usulan sekadar usulan ya, bisa saja digunakan, bisa juga tidak digunakan. Jadi ini lebih hanya sekadar usulan, itu saja,” katanya Jhonny kepada wartawan, Sabtu (14/09/2024)

Kini, DPRD DKI Jakarta telah mengantongi tiga nama terbesar sebagai kandidat Pj Gubernur DKI. Ketiganya antara lain, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang mengantongi delapan suara; Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik masing-masing tujuh suara. 

Ketiga nama tersebut, telah diserahkan DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri pada Jumat (13/9) siang.

Meski begitu, Jhonny mengaku tak tahu apakah sosok Pj Gubernur yang dipilih ini akan melenceng dari yang diajukan dewan atau tidak. Namun berdasarkan aturan main, lanjut dia, DPRD DKI hanya memiliki hak untuk sekadar mengusulkan karena yang memutuskan adalah Presiden.