Fakta Nasional

Keputusan Final di Tangan Jokowi, Lagislator DKI: Meski Tak Diusulkan DPRD Bisa Jadi Pj-nya Heru Lagi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski begitu, tiga nama tersebut belum dapat dikatakan final, sebab keputusan terakhir berada di tangan P…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 15 September 2024 📖 2 menit
Keputusan Final di Tangan Jokowi, Lagislator DKI: Meski Tak Diusulkan DPRD Bisa Jadi Pj-nya Heru Lagi
Gedunh Pemprov DKI Jakarta, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Berjak
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski begitu, tiga nama tersebut belum dapat dikatakan final, sebab keputusan terakhir berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Jhonny Simanjuntak mengatakan, pihak yang berwenang menentukan sosok tersebut adalah Presiden Jokowi.

"Sebenarnya yang menjadi user (pengguna)-nya itu kan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Usulan-usulan sekadar usulan ya, bisa saja digunakan, bisa juga tidak digunakan. Jadi ini lebih hanya sekadar usulan, itu saja," katanya Jhonny kepada wartawan, Sabtu (14/09/2024)

Kini, DPRD DKI Jakarta telah mengantongi tiga nama terbesar sebagai kandidat Pj Gubernur DKI. Ketiganya antara lain, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang mengantongi delapan suara; Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik masing-masing tujuh suara. 

Ketiga nama tersebut, telah diserahkan DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri pada Jumat (13/9) siang.

Meski begitu, Jhonny mengaku tak tahu apakah sosok Pj Gubernur yang dipilih ini akan melenceng dari yang diajukan dewan atau tidak. Namun berdasarkan aturan main, lanjut dia, DPRD DKI hanya memiliki hak untuk sekadar mengusulkan karena yang memutuskan adalah Presiden.

"Sampai saat ini aku belum tahu ya, tetapi aturan yang dimainkan adalah bahwa DPRD itu hanya mengusulkan. Jadi usulan itu bisa diterima, bisa juga tidak diterima, karena itu memang aturannya," jelas Jhonny.

Secara pribadi, Jhonny memang mengusulkan Heru Budi Hartono tetap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, waktu yang tersisa antara masa jabatan Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2024 sampai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada cukup singkat, hanya beberapa bulan.

"Saya juga sebagai pribadi ya, sebagai anggota DPRD terpilih, saya akan mengusulkan Bapak Heru Budi Hartono karena lebih melihat kepada masa Pj nya ini. Paling lama empat bulan, kemudian kan dua tahun setelah melaksanakan, jadi tidak ada lagi semacam proses belajar," tuturnya.

"Jadi kalau misalnya nanti pihak Kementerian Dalam Negeri atau Presiden mengharapkan bahwa perlu ada tindaklanjut dan tidak lagi ada proses belajar lagi, kemudian langsung sudah take off, nggak lagi belajar-belajar lagi. Bisa saja ada pandangan seperti itu (Heru dipilih kembali)," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Sementara untuk membahas dan menetapkan calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024). Diketahui jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024, sebagaimana Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 bahwa masa jabatannya hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.

Menjelang tahun ketiga ini, DPRD DKI Jakarta mengulang mekanisme pencalonan tersebut dengan menggelar Rapat Pimpinan. Nantinya hasil rapim ini akan disampaikan kepada Presiden RI Jokowi melalui Kemendagri.[ald]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK