JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Sabtu (14/09/202), yang dinilai tak sesuai UU dan telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Arsjad dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/09/2024).
Arsjad menambahkan, dia dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Arsjad.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu kemarin (14/9/2024) telah diselenggarakan Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia. Munaslub tersebut kemudian menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid.
Karena telah menyalahi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub tersebut telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan ALB.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” papar Dhaniswara.