KPU DKI Tegaskan Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon Masuk Pidana

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, gerakan coblos tiga pasangan calon termasuk bentuk pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pasalnya, gerakan coblos tiga pasangan calon tak ubahnya seperti tolong putih alias golput karena membuat surat suara menjadi tidak sah.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aksi golput yang terorganisir dipastikan sebagai tindakan melawan ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Idam mengungkapkan, dalam Pasal 73 tersebut dijelaskan, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.