BANDUNG, FAKTANASIONAL.NET – Seiring implementasi Sertipikat Tanah Elektronik atau Sertipikat-El, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyosialisasikan soal sertifikat ini ke masyarakat, termasuk kepada praktisi kadastral, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan akademisi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI), di Hotel Horison Bandung pada Sabtu (14/09/2024).
“Hari ini kita melakukan sosialisasi mengenai bagaimana implementasi Sertifikat Tanah Elektronik yang sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo sejak Desember 2023, supaya masyarakat lebih aware bagaimana proses sertipikasi elektronik. Kebetulan ini bukan hanya masyarakat, namun juga ada para praktisi pengukuran, kadastral, PPAT di sini. Saya pikir perlu adanya pemahaman mengenai bagaimana Sertipikat Tanah Elektronik ke depannya, bagaimana kegunaannya,” jelas Suyus Windayana dalam seminar bertajuk ‘Pemahaman Sertifikat Tanah Elektronik bagi Masyarakat’.
Sertifikat-El adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang data fisik dan yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik atau BT-El. Dalam hal ini, masyarakat juga tetap menerima Sertipikat Tanah Elektronik dalam bentuk fisik, yaitu 1 lembar kertas yang memiliki spesifikasi khusus berupa security paper dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Lebih lanjut, Suyus Windayana menjelaskan, implementasi layanan pertanahan elektronik, termasuk Sertifikat-El ini juga merupakan bagian dari proses Kementerian ATR/BPN memperbaiki pengelolaan pertanahan.
“Ini juga merupakan arahan Pak Menteri AHY (implementasi layanan elektronik, red). Saat ini sudah 455 Kantor Pertanahan yang menjalankan layanan pertanahan elektronik. Serta Sertipikat elektronik yang sudah kita hasilkan saat ini sebanyak 891.939,” jelasnya.