Kaesang Lapor ke KPK Sebagai Anak Penyelenggara Negara

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep dan juga anak Presiden Jokowi saat ke Kantor KPK, Selasa (17/09/2024).

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep melapor penggunaan fasilitas jet pribadi, dalam kapasitasnya selaku anak penyelenggara negara.

Demikian diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebagaimana formulir yang diisi Kaesang, pada hari ini, Selasa (17/09/2024).

“Di formulir disebut kaesang melapor sebagai anak PN (penyelenggara negara). Jadi tidak ada urusan sama kakaknya, kan, kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta.

Sementara saat disinggung kemungkinan mengklarifikasi Jokowi selaku penyelenggara negara, Pahala menyebut peluang itu terbuka. Tapi, dia minta waktu sehingga Direktorat Gratifikasi memproses laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Kaesang.

“Ya ada lah (kemungkinan klarifikasi Presiden Jokowi). Namanya belum tentu, kan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Kita lihat saja gitu, kalau memang perlu yang jelas kesiapan dibilang nebeng, ya, kita konfirmasi, misalnya,” tegasnya.