Terkait Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024, Kemendagri Pastikan Ada Sanksi Bagi yang Melanggar 

Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja dan Tenaga Ahli Mendagri, Suhajar Diantoro saat Rakornas Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024)/Puspen Kemendagri

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menilai apakah pelanggaran itu tergolong pada tindak pidana atau administrasi. Hal ini harus dilihat agar sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau sekiranya sanksi ini tidak kita tegakkan, itu akan membuatnya (ASN) tidak jera dan akan berulang [melanggar],” jelasnya.

Namun, Suhajar meyakini masih banyak ASN yang akan tetap bekerja secara profesional mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menjaga netralitas. 

Termasuk masih adanya kepala daerah berstatus petahana yang tetap menjaga netralitas ASN meski mencalonkan kembali pada Pilkada. 

“Terlebih terdapat contoh adanya sanksi dari Bawaslu yang diterapkan kepada petahana yang melanggar netralitas ASN,” tutupnya.[zul]

Exit mobile version