Fakta Nasional

KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Penempatan Dana Taspen ke Beberapa Sekuritas

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas, diduga melanggar aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 21 September 2024 📖 2 menit
KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Penempatan Dana Taspen ke Beberapa Sekuritas
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu/fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas, diduga melanggar aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT Taspen memutar uang pensiun di reksadana ataupun perusahaan sekuritas. Dimana tujuannya dapat mendapatkan keuntungan.

"Jadi PT Taspen ini adalah penempatan sejumlah uang. Dia punya yang namanya Reksadana, ditempatkan ada yang di dalam bentuk reksadana dan yang lain-lainnya, sehingga dia ada yang ke perusahaan sekuritas,” kata Asep, seperti dikutip wartawan, Jumat (20/9/2024).

“Jadi uangnya itu uang yang dimiliki PT Taspen. Kemudian uang tersebut istilahnya itu diputarkan kembali, dibisniskan supaya bertambah besar, dapat untungnya, dan nanti untungnya tersebut juga akan dibagi Kepada para pensiunan tersebut," tambahnya.

Praktik ini diklaim lazim terjadi dalam bisnis perbankan. Namun, pada perusahaan pelat merah itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum, lantaran ada aturan yang dilanggar.

"Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tidak mengikuti aturan-aturan yang ada. Tentu itu menjadi perbuatan melawan hukumnya sehingga timbul kerugian yang menjadi kerugian keuangan negara," kata Asep.

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen (Persero), Muhammad Jufri pada Kamis (19/9/2024).

Dalam pemeriksaan itu, Muhammad Jufri didalami soal proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen.

Sejumlah pihak sekuritas juga telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono; mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES).

Asep tak menampik pihaknya juga mendalami keterlibatan sejumlah pihak sekuritas dalam sengkarut dugaan investasi fiktif PT Taspen. Salah satu yang didalami yakni ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta kongkalikong dalam penempatan dana para pensiunan tersebut.

"Dalam prosesnya penempatan sejumlah uang ini dalam rangka bisnis itu ya. Tadi ke perusahaan sekuritas. Tapi tentunya bisnis ini juga yang kita sedang dalami. Karena selalu ada istilah yang mengistilahkan bahwa itu adalah masuk dalam kategori bisnis judgment role. Jadi nanti ada risiko bisnislah. Kalau ada apa namanya kerugian dan lain-lain," kata Asep.[rey]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK