Honorer Diangkat Jadi ASN Dipastikan Tuntas Tahun Ini, MenPAN-RB dan Komisi II Sudah Sepakat

Foto ilustrasi/rbtv

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa masalah honorer akan dituntaskan pada tahun ini, sebagaimana amanat UU ASN. 

Hal ini disampaikan Legislator Fraksi PKS, Mardani Ali Sera saat menanggapi tentang adanya seorang guru honorer melakukan gugatan terkait Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dhisky, guru honorer salah satu SMPN di Jakarta Barat, itu melayangkan gugatan karena khawatir masalah honorer tidak akan tuntas tahun ini. 

Sedangkan Pasal 66 UU ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024, sehingga dia mengkhawatirkan nasib jutaan honorer. 

Mardani menegaskan, pada Desember 2024, sebanyak 1,7 jutaan honorer yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.  

“MenPAN-RB dan Komisi II DPR RI sudah memutuskan semua honorer yang masuk pendataan BKN sebanyak 1,7 juta orang diangkat ASN PPPK, ” kata Mardani dikutip dari JPNN, Sabtu (21/09/2024).  

Menurut Mardani, keseriusan pemerintah dan DPR RI ditunjukkan dengan selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Draf final RPP Manajemen ASN sudah disepakati bersama, yang mana salah satu poinnya ialah honorer yang ada formasi diangkat PPPK, sedangkan belum ada formasi diarahkan ke PPPK paruh waktu.  Honorer diminta tenang dan diharapkan

“Dua-duanya sama-sama ASN PPPK. Cuma beda jam kerja dan gajinya saja. Kalau sudah ada anggaran, pemda bisa langsung meningkatkan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK,” ungkapnya.