JAKARTA, FAKTA NASIONAL.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada hari ini, Minggu (22/09/2024). Salah satunya penetapan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta.
Penetapan paslon Pilkada Jakarta akan dilakukan melalui rapat pleno tertutup. Rapat tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB.
Pada pukul 11.00 WIB baru akan diumumkan hasil penetapan. Pengumuman itu sekaligus dibarengi dengan serah terima dari Satgas Pengawalan Polda Metro Jaya kepada para paslon (pasangan calon) yang nantinya akan maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
“Tahapan penetapan ini merupakan ujung dari rangkaian proses pencalonan sepanjang Pilkada 2024. Jadi kita mulai proses pencalonan ini dari pencalonan untuk perseorangan di bulan Mei, kemudian kemarin pada saat pendaftaran pasangan calon di 27-29 Agustus yang sudah kami lakukan,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megantari.
KPU Jakarta juga telah menerima hasil tes kesehatan sejumlah bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang menjadi bagian dari kelengkapan administrasi Pilkada. Sehingga, penetapan paslon bisa diumumkan.