JAKARTA, FAKTANASIONAL. NET – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno diperbolehkan menggunakan nama “Si Doel” baik saat kampanye maupun di kertas suara pasa kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, Setelah dilakukan klarifikasi pada Sabtu (21/9/1014), ternyata Rano telah mengurus terkait penggunaan nama itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan,” ujar Dody di Jakarta, Minggu (22/09/2024).
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, disebutkan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama.
Atas dasar itu, KPU menerima tanggapan masyarakat atas klarifikasinya dalam penetapan menetapkan nama cawagub atas nama Haji Rano Karno (Si Doel).