PADANG, FAKTANASIONAL.NET – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditangkap setelah terbukti melakukan pesta di sebuah hotel.
Ketiga anggota DPDR yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial M (51 tahun) dari Gerindra, S (55 tahun) dari Nasdem dan MS (49 tahun) dari Hanura.
Saat jumpa pers dengan awak Media, Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengungkapkan bahwa ketiga anggota dewan tersebut ditangkap pada Sabtu (21/9) dini hari, saat sedang mengikuti bimbingan teknis setelah dilantik pada 2 September 2024.
Penangkapan para anggota DPRD tersebut bermula dari laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggunaan narkoba. Petugas kemudian menangkap seorang karyawan swasta AA (49 tahun) di kawasan Parak Gadang, Kota Padang.
AA kemudian mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama anggota DPRD di hotel tersebut.