Dirjen Dukcapil Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Tata Naskah Dinas Elektronik

Kegiatan Pembinaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Ditjen Dukcapil, di Jakarta, Senin (23/9/2024)/Puspen Kemndagri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus meningkatkan profesionalisme dan efisiensi pengelolaan administrasi birokrasi, dengan menerapkan tata naskah dinas elektronik (TNDE). 

Menurut Dirjen Teguh Setyabudi, Tata Naskah Dinas Elektronik adalah bagian dari reformasi birokrasi, karena berdampak pada tuntutan perencanaan kerja yang lebih detail, sistimatis, kronologis dan terukur. TNDE dirancang dengan sistim otomatisasi, agar lebih efektif, efisien, terencana dan akuntabel. 

“Tata naskah dinas tidak hanya berfokus pada format dan estetika penulisan, tetapi lebih kepada bagaimana berbagai dokumen administratif dikelola secara cepat, tepat, dan akuntabel melalui TNDE,” kata Dirjen Teguh Setyabudi saat membuka kegiatan Pembinaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Ditjen Dukcapil, di Jakarta, Senin (23/09/2024). 

Dirjen Teguh menggarisbawahi, tata naskah dinas berbasis digital ini harus dijalankan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

“Dokumen yang dikelola dengan baik akan mendukung pengambilan keputusan yang tepat, terutama di era digital seperti sekarang ini,” tegasnya. 

Mantan Kepala BPSDM Kemendagri ini menyebutkan Peraturan tentang TNDE terdapat dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kemendagri. Regulasi tersebut menyatakan bahwa TNDE terdiri dari berbagai jenis dokumen yang diatur secara digital, termasuk surat arahan, korespondensi, dan laporan elektronik. 

Pengelolaan tata naskah dinas, sesuai dengan Permendagri No. 10 Tahun 2021, harus mengacu pada sejumlah asas penting, yaitu asas efisiensi, asas pembakuan, asas akuntabilitas, asas keterkaitan, asas kecepatan dan ketepatan, serta asas keamanan. 

Dirjen Teguh juga menekankan pentingnya asas-asas tata naskah dinas yang harus diterapkan oleh seluruh jajaran Ditjen Dukcapil.

“Seperti efisiensi dan kecepatan harus benar-benar diterapkan. Misalnya, surat masuk dan keluar harus bisa dilacak secara cepat, dan jika ada keterlambatan, kita harus tahu penyebabnya,” tegasnya.