JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajaran kepolisian dan kejaksaan dapat menangani pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan cepat. Sebab dengan bantuan dua lembaga penegak hukum tersebut pelaksanaan Pilkda dapat berjalan baik.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, kepolisian dan kejaksaan adalah mitra Bawaslu yang berada dibarisan terdepan untuk membantu penanganan pidana Pilkada 2024. Terlebih keduanya tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Gakkumdu diperlukan karena tindak pidana pemilihan berkarakter ‘speed trial’ dengan batas waktu yang singkat, sehingga perlu koordinasi antar unsur agar tidak menghambat proses,” kata Puadi kepada wartawan, Rabu (25/09/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, peran lembaga penegak hukum, baik itu kepolisian dan kejaksaan menjadi teramat penting.