Bawaslu Siapkan Perangkat Hukum Hadapi Potensi Pelanggaran di Pilkada Serentak 2024

Anggota Bawaslu RI, Puadi. Foto: Bawaslu RI

JAKARTA, FAKTANASIONAL – Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) RI akan menyiapkan sejumlah perangkat hukum untuk menghadapi potensi pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Adapun kampanye Pilkada Serentak akan dimulai pada hari ini, Rabu, 25 September 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya di semua tingkatan bersama kepolisian dan kejaksaan akan mulai menangani dugaan pelanggaran pidana Pilkada melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Pada tanggal 25 September akan dimulai masa kampanye, suasana kompetisi akan mulai terasa. Sehingga kesiapan Gakkumdu harus dimaksimalkan untuk mengantisipasi tindak pidana yang muncul,” kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/9/2024).