Fakta Nasional

Rencana Driver Online Menjadi Pekerja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk driver online menjadi pekerja, salah satunya dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana diberitakan media beberapa hari lalu. Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 26 September 2024 📖 2 menit
Rencana Driver Online Menjadi Pekerja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Foto ilustrasi/scsh google.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk driver online menjadi pekerja, salah satunya dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana diberitakan media beberapa hari lalu.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Erri Tjakradirana menilai bahwa niat baik dari Kemnaker tersebut perlu disambut baik.

Apa lagi, ungkap dia, sebagaimana pemberitaan media online, di beberapa negara seperti Inggris melalui putusan Mahkamah Agungnya menyatakan bahwasanya pengemudi online Uber di Inggris sebagai pekerja yang berhak atas upah minimum, hari libur dan dana pensiun.

Hal tersebut mengakibatkan pengemudi online berhak mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam The Working Time Regulation 1998.

“Di negara lainnya seperti Belanda, Spanyol dan Swiss, juga diberikan hak sebagai pekerja dan bukan sebagai kemitraan ataupun kontraktor independen. Beberapa hak pekerja yang diberikan diantaranya mendapatkan upah dan tunjangan,” kata Erri melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (24/09/2024).

Lebih lanjut, Erri mengusulkan bilamana pihak aplikator merasa sangat berat untuk mengangkat para pengemudi online sebagai pekerja tetap, dirinya menyarankan status sebagai pekerja kontrak dapat ditinjau dan diselaraskan dengan regulasi terkait penerimaan upah berdasarkan satuan waktu. Hal ini tentunya agar tidak menabrak koridor hukum yang telah ada.

“Atau bahkan Kemnaker membuat terobosan hukum dengan membuat regulasi khusus terkait gig worker ini dan dituangkan dalam peraturan menteri. Mengingat, unsur pekerjaan, upah dan perintah, meskipun debatable, menurut saya sudah masuk unsurnya bagi pengemudi online,” sarannya.

Isu yang lebih penting lagi yang disampaikan Erri adalah agar pengemudi online mendapatkan perlindungan atas jaminan sosial.

“Pekerja Magang saja dilindungi, apalagi pengemudi online yang berdasarkan potensi terjadinya resiko dalam menjalankan pekerjaannya,” ungkap Erri.

Hal itu berbeda yang disampaikan oleh Johan Imanuel, Praktisi Hukum yang juga Tim Advokasi Transportasi Publik. Menurut Johan kurang tepat jika driver online menjadi Pekerja dibawah UU Ketenagakerjaan.

"Iya, driver ojol menjadi pekerja dinilai kurang tepat karena belum memenuhi unsur perintah, upah dan pekerjaan. Kalau mau justru adanya apresiasi bagi driver online baik ojek atau mobil, jika sudah lebih dari masa kemitraan tertentu dapat mengikuti seleksi terbuka menjadi pekerja di Kementerian Perhubungan," ujar Johan.

"Nah, jika belum ada Direktorat Jenderal Transportasi Berbasis Digital saatnya dibentuk oleh Kementerian Perhubungan dan stafnya bisa membuka seleksi terbuka dari driver online dengan masa kemitraan tertentu," ujar Johan.

"Wacana untuk menjadi pekerja Kementerian Perhubungan dinilai lebih cocok dibandingkan Pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, karena masih banyak driver online yang juga menjadikan mata pencaharian kedua setelah selesai bekerja di mata pencaharian pertama yang dilakukan berdasarkan jam kerja di perusahaan," pungkas Johan.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK