JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam Pilkada, dikhawatirkan hal ini akan berdampak buruk pada kesatuan dan persatuan bangsa.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo dalam arahannya terkait netralitas ASN secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN, Kamis (26/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut Yusharto menjelaskan, netralitas didefinisikan sebagai prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dengan tidak netral berarti kita berpotensi memecah belah (kesatuan dan persatuan bangsa), berpotensi membeda-bedakan layanan publik, berpotensi untuk lebih mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak, dan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” kata Yusharto.
Dia mengatakan, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Maka dari itu, setiap ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak integritas sebagai pelayan publik.
Dirinya menambahkan, ada beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami ASN meliputi mengedepankan komitmen, integritas moral dan tanggung jawab dalam pelayanan publik; tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional; dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan; dan menjalankan tugas, status, kekuasaan dan jabatan sesuai dengan aturan.