JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi IX DPR RI menyatakan dukungan terhadap rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi pada makanan kemasan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan, sehingga konsumen dapat lebih sadar akan asupan gizi mereka.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menekankan pentingnya kebijakan ini dengan menyatakan.
“Kami mendukung kebijakan tersebut dan mendorong BPOM untuk segera merealisasikan rencana ini. Pelabelan nilai gizi di produk makanan harus menjadi norma, bukan sekadar wacana,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/09/2024).
Rencana pelabelan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada penanganan penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, dan diabetes, yang menjadi penyebab utama kematian di Indonesia.
Lebih lanjut, Arzeti mengingatkan bahwa seharusnya kebijakan ini sudah diterapkan sejak lama agar masyarakat dapat menghindari PTM yang banyak disebabkan oleh konsumsi GGL berlebihan.
“Pola makan menjadi fondasi untuk menjaga kesehatan. Kita tahu penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung sebagian besar dapat dihindari dengan mengatur pola konsumsi yang lebih baik,” tambahnya.