Sempat Jadi Polemik, Komisi II Klarifikasi Tentang Ngototnya Mereka untuk Revisi UU MD3

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/dpr.go.id

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meluruskan polemik yang sempat muncul mengenai usulan untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau yang kerap disebut dengan UU MD3).

Ia menegaskan pihaknya bermaksud untuk merevisi UU tersebut bukan karena terkait hasil pemilu, tetapi karena sejak awal periode Komisi II telah mengajukan merevisi UU tersebut yang tertuang dalam Prolegnas 2019-2024.

“Jadi kalau kemarin ada yang mengatakan Komisi II mendesak revisi Undang-Undang MD3, itu betul tapi tidak ada hubungannya dengan hasil Pemilu 2024. Karena kami mengusulkan itu bisa dicek nanti di daftar Prolegnas Komisi II itu di awal periode kami sudah ajukan,” katanya,  dilansir dari dpr.go.id, Jumat (27/09/2024).

Selain karena persoalan teknis, menurutnya, urgensi revisi UU MD3 perlu dilakukan karena salah satu unsur institusi di dalamnya, yaitu DPRD, sudah diatur dalam UU Pemerintah Daerah.