“DPRD-nya sudah diatur di (UU) Pemerintah Daerah maka kemudian (UU MD3) harus direvisi. Jadi gak ada hubungan dengan politik,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Diketahui, sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2024. Tetapi dia menepis jika revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah pasal aturan penempatan kursi pimpinan DPR RI.
“Kalaupun itu benar, dan ternyata itu informasi benar, itu dalam rangka perbaikan kinerja seperti MPR, DPR, DPD, dan itu sebetulnya MD2, karena DPRD sudah tidak diatur dan sudah masuk Undang-undang Pemerintah Daerah,” kata Doli di Gedung DPR RI, beberapa bulan lalu.[zul]
