JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyampaikan lima rekomendasi penting terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 dalam sidang paripurna terakhir periode 2019-2024 yang digelar hari ini.
Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, membacakan rekomendasi tersebut di hadapan anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/09/2024).
Berikut adalah lima rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus Haji:
Revisi Undang-Undang: Pansus mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Sistem Kuota Haji yang Transparan: Pansus merekomendasikan pembuatan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama untuk haji khusus dan pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Penguatan Fungsi Kontrol: Negara diharapkan memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan. Ini termasuk pengawasan yang lebih ketat dari lembaga pengawas internal seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).