Ridwan Kamil Janji Akan Mengaudit Aturan Reklamasi Jakarta

Ridwan Kamil saat berkampanye di Jakarta Utara/Foto: Tim RK.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Calon gubernur (Cagub) Provinsi Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil berjanji akan mengaudit terkait regulasi di reklamasi Utara Jakarta, apabila terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta.

Adapun audit yang dimaksud yaitu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 soal pengelolaan reklamasi di bagian utara Jakarta.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan menerbitkan Pergub 55/2018 yang membuat pulau reklamasi di pesisir Jakarta hanya terbangun 4 pulau dari rencana awalnya 17 pulau.

Tujuan dari audit ini untuk mengetahui apa yang baik untuk warga dan yang kurang baik untuk masyarakat Jakarta. Bila ada hal yang menguntungkan kemaslahatan warga akan dilanjutkan.

“Sebagai orang baru, gubernur baru, yang akan dilakukan adalah mengaudit. Mengaudit semua regulasi, kemudian ada visi baru, dilihat masih relevan apa tidak,” ucap Bang Emil usai menggelar silaturahmi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/09/2024).

Kendati begitu, Bang Emil menuturkan, pihaknya berencana kembali melakukan reklamasi karena melihat bagian utara Jakarta merupakan masa depan.