JAKARTA,FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri Kemendagri mengingatkan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dipastikan selaras dengan RPJM nasional.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono saat membuka Diklat Penyusunan RPJMD Angkatan I–IV yang berlangsung di Hotel Arcadia Mangga Dua, Jakarta.
Sugeng Hariyono mengungkapkan bahwa Diklat yang digelar bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun RPJMD agar sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang baru dilantik. Selain itu juga untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional, termasuk visi besar Indonesia Emas 2045.
“Calon kepala daerah harus berpedoman pada RPJMD saat menyusun visi, misi, dan janji kampanye mereka. Dokumen ini menjamin bahwa rencana pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan nasional,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (02/10/2024).
Lebih lanjut Dia menjelaskan, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 digelar untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Gelaran tersebut merupakan momen penting untuk menyinkronkan visi pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional.
RPJMD, menurutnya, adalah alat strategis yang memungkinkan kepala daerah terpilih menjalankan program-program prioritas selama menjabat.
Selain itu, dia menegaskan pentingnya menyusun RPJMD secara tepat waktu. Menurutnya, setiap daerah wajib menyelesaikan RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik pada Februari 2025.