JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Plindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Ada pun ketiga tersangkanya yakni, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS); Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT); dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).
“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai Tersangka yatu; BS, AT, dan SW,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (03/10/2024).
Kemudian, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024. Sedangkan satu tersangka, Ahmad Taufik berhalangan hadir.