JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – ASA Indonesia mengajak masyarakat untuk mengawal penguatan independensi lembaga yudikatif dan jabatan hakim pada peradilann di bawah Mahkamah Agung RI. Caranya adalah dengan mendukung penguatan anggaran bagi lembaga yudikatif, pengesahan undang-undang jabatan hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim.
ASA Indonesia adalah organisasi yang beranggotakan alumni dari Asian Law Students’ Association National Chapter Indonesia (“ALSA Indonesia”), yang berasal dari Local Chapters dari 15 (lima belas) Fakultas Hukum yang tersebar di Indonesia.
Adapun beberapa universitas tersebut, yaitu: Univ. Syiah Kuala; Univ. Andalas; Univ. Sriwijaya, Univ. Indonesia; Univ. Padjadjaran; Univ. Jend. Soedirman; Univ. Gadjah Mada; Univ. Diponegoro; Univ. Airlangga; Univ. Brawijaya; Univ. Jember; Univ. Udayana; Univ. Hasanuddin; Univ. Sam Ratulangi; dan Univ. Mulawarman.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (06/10/2024), Ketua Umum ASA Indonesia, Sonia Ramadhani, S.H., L.LM mengungkapkan bahwa pihaknya ingin menanggapi adanya rencana aksi cuti bersama Hakim se-Indonesia yang akan berlangsung pada sekitar tanggal 7-11 Oktober 2024.
“Kami memahami bahwa rencana aksi tersebut dipicu salah satunya karena permasalahan kesejahteraan hakim berupa gaji pokok dan tunjangan lainnya yang tidak kunjung mengalami kenaikan setelah terakhir kali diatur melalui PP No. 94/2012, sehingga tidak terjadi kenaikan kesejahteraan yang signifikan dalam lebih dari 12 tahun,” kata Sonia Ramadhani.
ASA Indonesia melalui pengurusnya, lanjut dia, merasa terpanggil untuk menanggapi rencana aksi tersebut.
Adapun berdasarkan diskusi dan kajian singkat yang telah dilakukan antara pengurus ASA Indonesia dengan pemangku kepentingan terkait (stakeholders) untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut maka ASA Indonesia, menyatakan sikap bahwa:
ASA Indonesia prihatin karena pada faktanya banyak profesi di Indonesia yang memiliki tugas pokok dan fungsi (“Tupoksi”) penting serta beban kerja yang berat, akan tetapi tidak turut ditunjang oleh jaminan kesejahteraan yang memadai.
Tanpa mengesampingkan profesi lainnya yang tidak kalah penting untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan, ASA Indonesia memandang bahwa profesi Hakim penting untuk dijamin kesejahteraannya, karena antara lain:
Tupoksi Hakim sangat sentral untuk memastikan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang profesional dan independen, demi tercapainya keadilan dan penegakan hukum berdasarkan antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman;
Beban pekerjaan Hakim untuk mengadili perkara sangat berat. Pada faktanya, seorang Hakim dapat mengadili ratusan perkara dalam 1 (satu) tahun. Bahkan kami masih mendapati Hakim di Pengadilan Negeri Kelas II di daerah yang dalam 1 (satu) tahun setidaknya menangani lebih dari 200 (dua ratus) perkara.
Sebagai renungan, terdapat profesi tertentu yang dibatasi hanya dapat menangani kuantitas pekerjaan dalam jumlah terbatas untuk memastikan kualitas keluaran (output) dari pekerjaannya.
Namun demikian, seorang Hakim berdasarkan hukum tidak dapat menolak perkara yang masuk kepadanya. Sehingga jumlah perkara berlebih yang ditangani oleh seorang hakim adalah suatu keniscayaan.