JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diteruskan atau di-carry over ke DPR periode 2024-2029 dari DPR periode sebelumnya.
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher berharap agar RUU PPRT dapat disahkan pada masa keanggotaan DPR yang baru ini.
“Diteruskannya pembahasan RUU PPRT ke periode selanjutnya harus disambut positif untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga,” kata Netty pada Senin (07/10/2024).
Netty menegaskan bahwa RUU PPRT akan masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau Prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 dan harus segera disahkan.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dapat memberikan pengawalan pada RUU ini, mengingat RUU yang merupakan inisiatif DPR ini sudah diperjuangkan selama 20 tahun namun belum terealisasi.
“Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya,” ungkap Netty.
Menurutnya, RUU PPRT akan memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga, yang jumlahnya mencapai sekitar 5 juta orang di Indonesia.
Belum adanya payung hukum bagi para pekerja rumah tangga membuat profesi ini masih rentan terhadap tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.